PENKUM

HAK-HAK TERSANGKA/TERDAKWA

Asas yang mengatur perlindungan terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia telah diletakkan di dalam Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, harus ditegakkan dengan KUHAP. Asas tersebut antara lain pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang, setipa orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan didepan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahnya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (asas praduga tidak bersalah/presumption of innounce). Warga negara yang menjadi tersangka dalam proses peradilan pidana tidak lagi dipandang sebagai “obyek” tetapi sebagai “subyek” yang mempunyai hak dan kewajiban dapat menuntut ganti rugi atau rehabilitas apabila petugas salah tangkap,salah penetapan, salah tahan, salah tuntut, dan salah hukum. Selanjutnya, dalam proses pemeriksaan perkara pidana harus menjunjung tinggi penghargaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, mengacu pada prinsip, “ the right of due process of law” (penegakan hukum harus dilakukan secara adil), dimana hak tersangka dilindungi, termasuk memberikan keterangan secara bebas dalam penyidikan dan dianggap sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia, sebagai lawan dari proses yang sewenang-wenang (arbitrary process), yaitu untuk bentuk penyelesaian hukum pidana yang semata-mata berdasarkan kekuasaan yang dimiliki oleh aparat hukum (polisi/penyidik), dan “fair trial” (proses peradilan yang jujur dan tidak memihak) dengan tetap menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia[1].

Dalam rangka memberikan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Tersangka/Terdakwa berhak dipenuhi haknya. Hal tersebut disebutkan pada BAB VI KUHAP. Pada Pasal 51 KUHAP menjelaskan bahwa “Untuk mempersiapkan pembelaan :

  1. tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai;
  2. terdakwa berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya.

Pada tingkat Penyidikan dan Pengadilan tersangka memiliki hak  sebagai berikut :

Pasal 52 KUHAP menyebutkan “Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas keapada penyidik atau hakim”. Keterangan tersangka atau terdakwa tidak boleh ditekan atau dipaksa dalam memberikan keteranganya.

Kemudian apabila tersangka atau terdakwa tidak bisa berbahasa Indonesia yang baik dan benar serta apabila tersangka atau terdakwa memilikii cacat bisu dan atau tuli maka Pada pasal 53 KUHAP Menyebutkan :

  • Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak untuk setiap waktu mendapat bantuan juru bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177.
  • Dalam hal tersangka atau terdakwa bisu dan atau tuli diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178.

Tersangka atau terdakwa juga memiiki hak untuk didampingi oleh penasihat hukum hal tersebut disebutkan dalam pasal 54, 55, 56, dan 57 KUHAP yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 54

Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.

Pasal 55

Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.

Pasal 56

  • Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.
  • Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.

Pasal 57

  • Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
  • Tersangka atau terdakwa yang berkebangsaan asing yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses perkaranya.

Apabila tersangka atau terdakwa sakit maka KUHAP memberikan kelonggara dengan diperkenankan mendapatkan layanan kesehatan seperti dijelaskan pada pasal 58 KUHAP yang berbunyi “Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak”.

Dalam hal penahanan tersangka atau terdakwa diberikan hak-hak seperti dijelaskan pada pasal 59,60, dan 61 KUHAP yang dijelaskan sebagai berikut :

Pasal 59

Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak diberitahukan tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang, pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan, kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa ataupun orang lain yang bantuannya dibutuhkan oleh tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya.

Pasal 60

Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum.

Pasal 61

Tersangka atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan.

Selanjutnya tersangka atau terdakwa memiliki hak untuk melakukan surat menyurat, surat menyurat tersebut bisa ditujukan kepada penasihat hukumnya atau sanak saudara. Ketentuan itu dijelaskan dalam pasal 62 KUHAP yang berbunyi sebagai berikut :

  1. Tersangka atau terdakwa berhak mengirim surat kepada penasihat hukumnya, dan menerima surat dari penasihat hukumnya dan sanak keluarga setiap kali yang diperlukan olehnya, untuk keperluan itu bagi tersangka atau terdakwa disediakan alat tulis menulis.
  2. Surat menyurat antara tersangka atau terdakwa dengan penasihat hukumnya atau sanak keluarganya tidak diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan negara kecuali jika terdapat cukup alasan untuk diduga bahwa surat menyurat itu disalahgunakan.
  3. Dalam hal surat untuk tersangka atau tedakwa itu ditilik atau diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan negara, hal itu diberitahukan kepada tersangka atau terdakwa dan surat tersebut dikirim kembali kepada pengirimnya setelah dibubuhi cap yang berbunyi “telah ditilik”.

Tersangka atau terdakwa juga memiliki hak lain seperti dijelaskan pada pasal 63,64,65, dan 66 KUHAP , yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 63

Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan.

Pasal 64

Terdakwa berhak untuk diadi!i di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.

Pasal 65

Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.

Pasal 66

Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.

Terhadap upaya hukum tersangka atau terdakwa dapat mengajukan banding terhadap putusan pengadilan serta tersangka atau terdakwa berhak menuntut ganti rugi, hal tersebut disebutkan dalam pasal 67 dan 68 KUHAP yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 67

Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.

Pasal 68

Tersangka atau terdakwa berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 95 dan selanjutnya.

Menurut Djoko Prakoso : “hak memperoleh ganti rugi dan rehabilitasi merupakan konsekuensi bagi rampasnya hak pribadi tersangka tanpa dasar hukum yang sah”[2].

Terhadap upaya hukum Kasasi demi kepentingan hukum, lebih lanjut dijelaskan dalam pasal 244 KUHAP secara spesifik menyebutkan mengenai dasaar Kasasi. Serta tersangka atau terdakwa juga dapat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali seperti dijelaskan pada pasal 263 KUHAP.

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA :

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

[1] Mujiyono, Agus Sri. “Analisis Perlindungan Hukum Hak Tersangka Dan Potensi Pelanggaran Pada Penyidikan Perkara Pidana”. Skripsi. Surakarta : Universitas Sebelas Maret 2009. Hlm. 23-24.

[2] Djoko Prakoso. Polri sebagai Penyidik dalam Penegakan Hukum. Jakarta : Ghalia Indonesia 1987. Hlm. 23.

Leave a Reply