TENTANG KAMI

Secara Geografis Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo sebagai Kejaksaan Negeri yang berkedudukan di wilayah daerah Kota Probolinggo dan salah satu bagian dari wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, memiliki luas wilayah hukum 56,66 kilometer persegi (Km²), dengan jumlah penduduk lebih dari 180.699 Jiwa. Terdiri dari Dewasa 60.089 Laki-laki dan 40.411 Perempuan; Anak-anak 38.994 laki-laki dan 41.205 Perempuan.

Pada periode tahun 2020 telah terukir berbagai kegiatan dari Kejaksaan baik yang merupakan prestasi keberhasilan maupun, rekaman beberapa peristiwa yang mewarnai munculnya berbagai persoalan yang melemahkan kredibilitas Institusi Kejaksaan, sehingga masih dirasakan belum dapat memuaskan semua pihak dengan segala kelebihan dan keterbatasan, hal tersebut senantiasa dipergunakan untuk instropeksi dan mawas diri bagi pengabdian jajaran Kejaksaan khususnya Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo dalam melaksanakan penegakkan hukum. Kejaksaan tidak dapat bertindak diluar rambu-rambu hukum, yang merupakan asas legalitas yang bersifat universal dan mengikat bagi seluruh aparat penegak hukum dalam bertindak, kesenjangan antara harapan dan kenyataan tersebut pada periode tahun 2020 harus dicapai oleh jajaran Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo secara optimal.

Pembaharuan Kejaksaan dalam aspek organisasi. Tata kerja dan sumber daya manusia serta manajemen teknis perkara dan pengawasan, merupakan program prioritas yang harus direspon atas Reformasi Birokrasi dalam rangka mendukung tekad pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa (clean governance dan good governance).

Sejalan dengan hal itu, pemberdayaan sumber daya manusia diperlukan dalam rangka peningkatan kinerja yang profesional, untuk menciptakan sumber daya manusia yang berdaya guna dan berhasil guna. Profesinalisme memerlukan pembenahan dan penguatan elemen dan unsur pendukung yaitu baik terhadap pelaku pelaksana, dalam hal ini adalah Jaksa dan seluruh pegawai Kejaksaan maupun terhadap sarana dan prasarana pendukung guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.

Pelayanan publik yang diberikan kepada mayarakat merupakan perwujudan fungsi aparatur negara sebagai abdi masyarakat. Fungsi pelayanan publik menjadi salah satu fokus perhatian dalam peningkatan kinerja instansi pemerintah khususnya Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, dan umumnya Kejaksaan RI. Oleh karenanya untuk menunjang peningkatan kinerja Instansi dalam memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan perlu didukung oleh berbagai fasilitas penunjang pelayanan publik yang harus lebih didekatkan pada mayarakat, sehingga mudah dipahami dan dimengerti oleh mayarakat.

Untuk meningkatkan kinerja dan fasilitas pelayanan publik, antara lain berpedoman kepada kebijakan tentang Penyusunan Sistem dan Prosedur Kegiatan, Penyusunan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemeritah (Inpres No.7 Tahun 1999), dan Pedoman Umum Penyusunan Indek Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah (SK Menpan No.KEP/25/M.PAN/2/2004. Sebagai langkah untuk menghilangkan citra buruk, berbelit-belit, lamban, dan menghindari kesan tidak optimalnya memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pencari keadilan, namun pelayanan publik yang prima tidak hanya dilakukan kepada masyarakat pencari keadilan saja, akan tetapi kepada pihak Kepolisian atau Instansi penegak hukum lainnya, para Pengacara, LSM, Wartawan media cetak/elektronik sebagai stakeholder pelayanan publik.

Tercapainya aparat Kejaksaan yang Profesional dan Berintegritas berlandaskan nilai-nilai luhur Satya Adhi Wicaksana (TRI KRAMA ADHYAKSA) demi terciptanya kepastian hukum dalam rangka mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Tahun 2012.

Bahwa tujuan dari Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI adalah perubahan pola pikir (mind set), budaya kerja (culture set) dan perilaku (behaviour). Proses perubahan/pembaharuan ini dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, oleh karena itu bila dilihat dari tujuannya reformasi ini membutuhkan kerja keras serta komitmen yang kuat dari seluruh jajaran Kejaksaan.

Sebagai Instansi Penegak Hukum, Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo mempunyai Visi “Terwujudnya Pelayanan Prima Dalam Penegakan Hukum Kepada Masyarakat Melalui Peningkatan Integritas Moral Aparatur Yang Profesional, Proporsional Dan Akuntabel” dan mengemban Misi :

  1. Meningkatkan Kompetensi Dan Integritas Moral Aparatur Melalui Perubahan Pola Pikir, Budaya Kerja, Dan Perilaku ;
  2. Mengoptimalkan Sarana Dan Prasarana Yang Ada Demi Terciptanya Pelayanan Yang Prima Bagi Masyarakat Serta Optimalisasi Penyerapan Anggaran Yang Berbasis Kinerja ;
  3. Meningkatkan Kepekaan Aparat Intelijen Dalam Melaksanakan Fungsi Intelijen Yustisial Untuk Mendukung Keberhasilan Pelaksanaan Tugas Bidang Lain Dengan Memanfaatkan Teknologi Informasi ;
  4. Penyelesaian Penanganan Perkara Secara Cepat, Tepat Dan Tuntas ;
  5. Meningkatkan Penyelamatan Kekayaan Negara, Melindungi Kepentingan Umum Melalui Penegakan Hukum Dan Bantuan Hukum.

Visi dan Misi Kejaksaan Negeri Probolinggo tersebut, mengacu kepada Misi dan Misi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang diselaraskan dengan Visi dan Misi Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Adapun Motto Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo adalah sebagai berikut :

MOTTO :

“SIAP MEMBERI PELAYANAN PRIMA DEMI TERCIPTANYA PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN”

Dengan memperhatikan dan bertitik tolak pada Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2009 sebagaimana termuat dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-032/A/JA12/2008 tanggal 30 Desember 2008, serta dilandasi dengan Visi dan Misi yang telah disepakati bersama, diharapkan akan terakuntualisasioleh seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Probolinggo di masing-masing Satuan Kerja (Satker) yaitu : Bagian Pembinaan, Seksi Intelijen, Seksi Pidana Khusus, Seksi Pidana Umum, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan.