BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA (DATUN)
KEPALA SEKSI PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
ANDI HAERUDDIN MALIK, S.H., M.H.
TUGAS DAN WEWENANG KEJAKSAAN DI BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
DASAR HUKUM
1.Pasal 30 Ayat (2) Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI :
“Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dengan Kuasa Khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar Pengadilan untuk dan atas nama negara atau Pemerintah.
2.Pasal 34 ayat (2) Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI :
“Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya’
PERATURAN PRESIDEN RI
NOMOR 38 TAHUN 2010
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
PASAL 24
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai Tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan kewenangan Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Lingkup Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya kepada Negara atau Pemerintah meliputi Lembaga/Badan Negara, Lembaga /Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat
PERATURAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : PER – 006/A/JA/03/2014
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
PASAL 293
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai Tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan kewenangan Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Lingkup Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya kepada Negara atau Pemerintah meliputi Lembaga/Badan Negara, Lembaga /Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat
PENEGAKAN HUKUM
Adalah Kegiatan Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada Pengadilan di Bidang Perdata sebagaimana di tetapkan oleh Peraturan Perundang Undangan dalam rangka memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum, dan melindungi kepentingan negara dan pemerintah serta hak hak keperdataan masyarakat.
Peraturan Presiden RI Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Pasal 24
(1)Jaksa Agung Muda Perdata dari Tata Usaha Negara mempunyai wewewang melaksanakan tugas dari wewenang melaksanakan tugas dari kewenangan kejaksaan di bidang perdata dari tata usaha negara
(2)Lingkup bidang perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga/badannegara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah di bidang perdata dan tata usaha negarauntuk menyelamatka, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewajiban pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat
Contoh kegiatan Penegakan Hukum
1.Perkara Tindak Pidana Korupsi yang dihentikan penyidikannya, karena tidak cukup bukti sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara
2.Perkara Tindak Pidana Korupsi yang dihentikan penyidikannya kerena tersangka meninggal dunia sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara
3.Perkara Tindak Pidana Korupsi yang dihentikan penuntutannya karena terdakwa meninggal dunia sedangkan secara nyata ada kerugian keuangan negara
4.Gugatan perdata terhadap terpidan/ahli waris Perkara Tindak Pidana Korupsi atas harta kekayaan yang diduga hasil Tindak Pidana Korupsi dan belum dilakukan perampasan setelah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukup tetap
5.Pembatalan perkawinan yang tidak memnuhi persyaratan hukum
6.Permohonan pailit suatu Badan Hukum
7.Permohonan pembataln pendaftaran Hak Merek
8.Permohonan pembataln pendaftaran Hak Paten
9.Permohonan pembubaran Perseroan Terbatas
10.Permohonan pembubaran Yayasan
11.Gugatan Pembayaran Uang Pengganti (PUP)
12.Permohonan agara Balai harta Peninggalan diperintahkan mengusut harta kekayaan serta kepentingan seseorang yang meninggalkan tempat tinggalnya, tanpa menunjuk seorang wakil
13.Permohonan agar seorang ayah/ibu dibebaskan dari kekuasaannya sebagai orantua
14.Permohonan pemecatan seorang wali dari anak belum dewasa
15.Permohonan pengangkatan pengurus pengganti jika pengurus waris meninggal dunia
Bantuan Hukum
Adalah tugas Jaksa Pengacara Negara dalam bidang Perdata maupun tata usaha untuk mewakili lembaga negara, Instansi Pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi
Misalnya :
1.Berdasarkan Surat Kuasa Khusus mewakili Presiden sebagai tergugat dalam perkara Tata Usaha Negara
2.Berdasarkan Surat Kuasa Khusus mewakili Presiden sebagai tergugat untuk mengajukan Banding, Kasasi dalam perkara Perdata
3.Berdasarkan Surat Kuasa Khusus mewakili Badan Usaha Milik Negaea sebagi tergugat dalam perkara Perdata
Pertimbangan Hukum
Adalah jasa hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara atauPemerintah, dalam bentuk:
1.Pendapat Hukum (Legal Opinion)
2.Pendampingan Hukum (Legal Assistance)
3.Audit Hukum (Legal Audit)
Pendapat Hukum
(Legal Opinion)
Adalah Jasa Hukum yang diberikan Jaksa Pengacara Negara dalam bentuk tertulis sesuai dengan fakta hukum tentang sesuatu permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dibuat atas permintaan dan pertimbangan Negara atau pemerintah
Pendampingan Hukum
(Legal Assistance)
Adalah Jasa Hukum yang diberikan Jaksa Pengacara Negara berupa pendapat hukum secara berkelanjutan atas suatu kegiatan yang diajukan oleh pemohon dan diakhiri dengan kesimpulan atas pemberian pendapat hukum tersebut dalam bentuk berita acara pendampingan hukum
Tindakan Hukum Lain
Adalah pemberian Jasa Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara di luar Penegakan Hukum, dan Pertimbangan Hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan Negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah antara lain untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator, fasilitator, dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan atar Negara atau Pemerintah
Pelayanan Hukum
Adalah pemberian Jasa Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara secara tertulis ataupun lisan kepada masyarakat yang meliputi orang perorangan dan dan Bdan Hukum, etrkait masalah Perdata dan Tata Usaha Negara dalam bentuk Konsultasi, Pendaapat dan Informasi
Menjamin Tegaknya Hukum
Sebagaimana tujuan kukum pada umumnya, tujuan bidang DATUN adalah mewujudkan keadilan (filosofis), memelihara ketertiban dan kepastian hukum (yuridis), serta melindungi kepentingan umum (sosiologis). Sehingga hukum tetap perlu dotegakan agar tujuan hukum itu dapat terwujud dan terperlihara.
Menyelamatkan Kekayaan Negara
Yang dimaksud dengan menyelamatkan kekayaan negara adalah, apabila ada perkara perdata dimana institusi negara atau Pemerintah (Tergugat) digugat oleh pihak lain (Penggugat) karena telah dinilai merugukan pihak lain dengan tuntutan mngganti kerugian sejumlah uang atau menyerahkan aset tertentu. Dalam kasus ini tergugat harus membuat Surat Kuasa Khusus dan menyerahkan kepada Jaksa Pengacara Negara untuk mewakili dan bertindak sebagai Kuasa Hukum tergugat
Contoh :
Dalam perkaraperdata Presiden sebagai tergugat dituntut agar membayar kepada sekelompok orang yang mengaku sebagai korban kerusuhan Maluku uang sebesar Rp 1 Triliyun, dalam kasus ini Presiden sebagai tergugat membuatu dan menyerahkan Surat Kuasa Khusus kepada kantor Pengacara Negara. Perkara ini dimenangkan oleh tergugat, gugatan dinyatakan tidak diterima oleh pengadilan. Dengan demikian JPN telah menyelamatkan kekayaan Negara sebesar Rp 1 Triliyun.
Memulihkan Kekayaan Negara
Yang dimaksud dengan memulihkan kekayaan negara dalam perkaraadalah, apabila institusi negara atau pemerintah (penggugat) menggugat pihak tertentu (tergugat) untuknmengganti kerugian yang diderita oleh penggugat dengan membayar kembali sejumlah uang atau menyerahkan kembali aset tertentu kepada penggugat. Dalam kasus ini penggugat harus membuat Surat Kuasa Khusus untuk mewakili dan bertindak sebagai kuasa hukum tergugat
Contoh :
Menteri keuangan memberi Surat Kuasa Khusus kepada Kantor Pengacara Negara untuk menagih hutang Bank Industri (dalam likuidasi) kepoada pemerintah sebagai akibat likuidasi sebesar Rp 300 Milyar; hutang tersebut berhasil ditagih. Dengan demikian JPN telah memulihkan kekayaan Negara sebesar Rp 300 milyar.
Menegakkan Kewajiban Pemerintah
Yang dimaksud dengan menjaga kewibawaan pemerfintah disini adalah, dalam perkara sengketa tata usaha negara dimana orang atau Badan Hukum privat ( penggugat) menggugat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejbat Tata Usaha negara (tergugat). Tergugat harus membuat dan menyeraghkan Surat Kuasa Khuus kepada kantoe Pengacara Negara untuk mewakili dan sebagai Kuasa Hukum dalam pengadilan Tata Usaha Negara
Contoh : Menteri Lingkungan Hidup memberi Surat Kuasa Khusus kepada Kantor Pengacara Negara untuk mewakili di Pengadilan TUN terhadap gugatan Direktur Utama PT. Bakti Bangun Era Mulia dkk karena telah menertibkan Surat Keputusan Nomor : 14 tahun 2003 tentang Rencana Kegiatan Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara Jakarta oleh Bdan Pelaksana Reklamasi Pantai Utara Jakarta di Provini DKI Jakarta. Perkara a quo dimenangkan sampai dengan Tingkat Kasasi.