PERBEDAAN TERSANGKA, TERDAKWA DAN TERPIDANA ?
TERSANGKA
Tersangka menurut pasal 1 angka (14) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan “tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”. Bukti permulaan yang patut ialah minimal 2 (dua) alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Istilah Tersangka ini merupakan status seseorang ketika dalam proses Penyidikan. Alat Bukti yang sah menurut pasal 184 ayat (1) KUHAP terdiri dari :
- Keterangan Saksi
- Keterangan Ahli
- Surat
- Petunjuk
- Keterangan terdakwa
Tersangka dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu sebagai berikut[1]: 1) Tersangka yang kesalahannya sudah definitif atau dapat dipastikan Untuk tersangka tipe I ini, maka pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh pengakuan tersangka serta pembuktian yang menunjukkan kesalahan tersangka selengkaplengkapnya diperoleh dari fakta dan data yang dikemukakan di depan sidang pengadilan. 2) Tersangka yang kesalahannya belum pasti Untuk tersangka tipe II ini, maka pemeriksaan dilakukan secara hati-hati melalui metode yang efektif untuk dapat menarik keyakinan kesalahan tersangka, sehingga dapat dihindari kekeliruan dalam menetapkan salah atau tidaknya seseorang yang diduga melakukan.
[1] Mujiyono, Agus Sri. “Analisis Perlindungan Hukum Hak Tersangka Dan Potensi Pelanggaran Pada Penyidikan Perkara Pidana”. Skripsi. Surakarta : Universitas Sebelas Maret 2009. Hlm. 17-18
TERDAKWA
Terdakwa menurut pasal 1 angka (15) KUHAP menyebutkan bahwa “Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan”. Istilah apabila seseorang sudah memasuki tahapan pemeriksaan di Pengadilan maka berubah status dari Tersangka menjadi Terdakwa. Dapat ditarik kesimpulan bahwa setelah Tersangka dilakukan penyidikan, maka berkas tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan oleh Penuntut Umum dengan permohonan untuk diperiksa.
TERPIDANA
Sedangkan Terpidana berdasarkan pasal 1 angka (32) KUHAP menyatakan “Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”. Sehingga setelah proses pemeriksaan perkara di Pengadilan akan diputuskan oleh Majelis Hakim bersalah sehingga status terdakwa tersebut berubah menjadi Terpidana.
DAFTAR PUSTAKA :
Mujiyono, Agus Sri. “Analisis Perlindungan Hukum Hak Tersangka Dan Potensi Pelanggaran Pada Penyidikan Perkara Pidana”. Skripsi. Surakarta : Universitas Sebelas Maret 2009
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)