PENYIDKAN DAN PENYELIDIKAN
PENYELIDIKAN
Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP[1]: Penyidikan dan Penuntutan menyatakan bahwa Penyelidikan “merupakan salah satu cara atau metode atau sub dari pada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu tindakan yang berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum”. Pengertian penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang di atur dalam Undang-undang[2].
Sehingga kegiatan penyelidikan merupakan tindakan pertama yang dilakukan apabila ada dugaan terjadinya tindak pidana. Penyelidikan berasal dari kata “selidik” yang berarti memeriksa dengan saksama atau mengawasi gerak-gerik musuh sehingga penyelidikan dan diartikan sebagai pemeriksaan, penelitian, atau pengawasan. Definisi istilah peneyelidikan itu sendiri dapat dijumpai dalam Pasal 1 butur 5 KUHAP, sebagaimana yang telah disebutkan dibagian peristilahan.
Penyeldikan memiliki masksud dan tujuan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Di dalam buku pedoman Pelaksanaan KUHAP dijelaskan latar belakang, motifasi, dan urgensi diintrodusirnya fungsi penyelidikan yaitu:
- Adanya perlindungan dan jaminan terhadap hak asasi manusia.
- Adanya penyertaan dan pembatasan dan ketat dalam menggunakan upaya paksa.
- Katanya pengawasan dan adanya lembaga ganti rugi dan rehabilitasi.
- Semua peristiwa yang terjadi diduga sebagai tindak pidana itu nampaknya bentuk secara jelas sebagai tindak pidana, maka melangkaH lebih lanjut dengan penyidikan, dengan konsukwensi digunakanya upaya paksa, perlu ditentukan terlebih dahulu berdasarkan data dan keterangan yang didapat dari hasil penyelidikan bahwa peristiwa yang terjadi dan diduga sebagai tindak pidana itu benar adanya merupakan tindak pidana sehingga dapat dilanjutkan dengan tindakan penyidikan
Penyelidikan dilakukan berdasarkan[3] :
- Informasi atau laporan yang diterima maupun diketahui langsung oleh penyelidik/penyidik
- Laporan polisi
- Berita Acara pemeriksaan di TKP
- Berita Acara pemeriksaan tersangka dan atau saksi
Kemudian adapun pejabat yang berwenang dalam melakukan penyelidikan berdasarkan pasal pasal 1 ayat (3) KUHAP adalah penyelidik. Lebih lanjut lagi pasal 1 ayat (4) KUHAP menjelaskan Penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang diberikan wewenang oleh undang-undnag untuk melakukan penyidikan. Dapat dilihat berdasarkan ketentuan lain penyelidik adalah pejabat dari Kepolisian. Penyelidikan juga dapat dilakukan oleh pejabat selain kepolisian seperti Jaksa, KPK, atau pejabat lain yang diatur dalam undang-undang khusus. Adapun kewenangan penyelidik berdasarkan pasal 5 KUHAP dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu berdasarkan kewajiban dan kewenangan berdasarkan perintah penyidik yang meliputi sebagai berikut :
- Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
- Mencari keterangan dan barang bukti;
- Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal dari; dan
- Mangadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab
PENYIDIKAN
Setelah dilakukan penyelidikan untuk meemukan ada tidaknya suatu tindakan pidana maka langkah selanjutnya adalah penyidik melakukan penyidikan. Rusli Muhammad[4] menjelakan bahwa antara penyelidikan dan penyidikan jika penyidikan diataur dalam Pasal 102-Pasal 136 Bagian Kedua BAB ke XIV KUHAP, penyidik dan penyidik pembantu diatur dalam Pasal 6 jo. Pasal 13 Bagian Kesatu dan Kedua BAB IV KUHAP. Terdapat perbedaan antara pejabat yang melaksanakan penyidikan. Pada penyidikan dapat dilakukan oleh penyidik yang terdiri atas kepolisian dan pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu.
Pada penyidikan menitikberatkan pada tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti supaya terang suatu tindak pidana. Menurut Pasal 1 butir (2) KUHAP, arti penyidikan dimaksud sebagai serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menrut cara yang diatur dalam KUHAP, untuk mencari serta mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya. Rumusan itu mengandung sekurang- kurangnya tiga unsur sebagai kata kunci, yakni (1) bukti yang dicari dan dikumpulkan, (2) tindak pidana menjadi terang, dan (3) tersangka ditemukan.
Dimulainya penyidikan dapat juga dilakukan dalam hal tertangkap tangan, tertangkap tangan atau (heterdaad) disebutkan pada pasal 1 butir 19 KUHAP adalah tertangkapnya seseorang pada waktu :
- Sedang melakukan tindak pidana atau tenga melakukan tindak pidana, pelaku dipergoki oleh orang lain;
- Atau segera sesuda beberapa saat tindak pidana itu dilakukan;
- Atau sesaat kemudian diseruhkan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukanya;
- Atau sesaat kemudian pada orang tersebut ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana yang menunjukan bahwa ia adalah pelakunya;
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undnag Hukum Acara Pidana (KUHAP)
[1] M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.Hal.101.
[2] M. Husein harun. Penyidik dan penuntut dalam proses pidana. PT rineka cipta. Jakarta. 1991 hlm 56
[3] M. Husein harun. Op,Cit hlm 57
[4] H. Rusli Muhammad, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.34