Bebas RJ, Bujangan Pencuri Daging Ayam-Bebek di Probolinggo Cium Kaki Ibu
KADEMANGAN, Radar Bromo–Momen mengharukan terjadi saat Kejari Kota Probolinggo menggelar restorative justice (RJ) di kantor Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan.
Seorang pelaku pencuri daging ayam dan bebek Mus, 26 yang tak jadi ditahan langsung terharu.
Bujangan asal Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedopok itu langsung berlari ke arah ibunya yang ikut proses RJ.
Mus lantas meminta maaf sembari mencium tangan dan kaki sang ibu. Ia tak kuasa menahan kesedihan.
Sang ibu pun langsung bergetar. Tak terasa air mata membasahi pipinya.
”Alhamdulillah, anak saya bisa bebas melalui RJ karena dimaafkan oleh korban. Sebelumnya, anak saya tidak pernah berbuat kriminal. Semoga ini kejadian yang terakhir,” kata Jum, ibu Mus.
Mus dinyatakan bebas usai korban pencurian AM yang masih tetangga pelaku Mus memaafkannya. AM mengaku, dirinya sebenarnya tidak ada niatan untuk memenjarakan Mus, yang merupakan tetangga berjualannya. Hanya saja, saat itu beberapa kali daging ayam dan bebeknya sering dicuri. Kebetulan, saat ketangkap, pelakunya adalah Mus.
”Saya memaafkan kesalahannya (Mus) dan bisa tetap menjadi saudara, karena masih tetangga (berjualan),” ujar AM.
Kasi Pidum Kejari Kota Probolinggo Raden Bagus Eka Perwira mengatakan, kasus pencurian itu terjadi 11 Desember 2024 lalu. Saat itu, Mus merasa sakit hati terhadap perkataan korban AM yang selalu menuduhnya mencuri di warung/ lapak Pujasera milik korban. Kebetulan, lapak korban dengan tersangka di jalan Supriadi Kelurahan Pilang bersebelahan.
”Dilatarbelakangi rasa sakit hati itu, malam hari Mus langsung menuju lapak Pujasera korban dengan membawa tongkat besi,” terang Raden Bagus.
“Dengan menaiki dinding warung di sebelah barat, Mus memanjat meja yang ada di depan lapak Pujasera dan mencongkel tutup freezer menggunakan pipa besi dan mengangkat tutup freezer tersebut. kemudian mencuri daging ayam dan bebek,” imbuhnya.
Kajari Kota Probolinggo, Dodik Hermawan mengatakan, saat perkara itu dilimpahkan ke Kejaksaan, pihaknya mengajukan untuk diproses RJ.
Sebab, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.Selain nilai kerugian dibawah Rp 2,5 juta, yang terpenting korban ternyata memaafkan perbuatan tersangka.
Sehingga, ada perdamaian antara korban dengan tersangka. Namun harus diingat, RJ hanya dapat dilakukan sekali seumur hidup.
Sehingga, jika ke depan terbukti melakukan kriminal atau pidana, dipastikan tidak dapat diproses RJ.
”Ini RJ pertama kali di tahun 2025. Untuk mendekatkan dan mengenal ke masyarakat, rumah RJ ada di tiap kantor Kelurahan. Untuk pertama kali juga, proses RJ dilakukan di kantor Kelurahan. Semoga, ke depan tidak ada lagi perkara yang dialami masyarakat sampai proses hukum penuntutan dan sidang, tapi bisa diselesaikan di rumah RJ,” harapnya. (mas/mie)

