Kegiatan Ekspose Restoratif Justice
Pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024 bertempat di Ruang Vicon Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Dodik Hermawan, S.H., M.H Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo telah melaksanakan Kegiatan Ekspose Restoratif Justice Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI secara virtual. Perkara Restoratif Justice (RJ) ini berasal dari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo yaitu perkara Pencurian dengan nama tersangka Rachmat Basuki Bin Partono yang disangka melanggar pasal 362 KUHP.
Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani.