PENGHENTIAN PENUNTUTAN (RESTORATIVE JUSTICE) PADA KEJAKSAAN NEGERI KOTA PROBOLINGGO
Pada hari Jum’at, tanggal 14 November 2025, Pukul 09.00 WIB s.d. selesai, bertempat di Kelurahan Mangunharjo. Lilik Setyawan, S.H., M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo bersama Raden Bagus Eka Perwira, S.H., M.H. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Nani Susilowati, S.H. Jaksa Fungsional pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, beserta Staff Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo telah melaksanakan kegiatan Penghentian Penuntutan (Restorative Justice) pada Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo

