KEGIATAN UPAYA DIVERSI TAHAP PENUNTUTAN TERHADAP PERKARA ANAK PADA KEJAKSAAN NEGERI KOTA PROBOLINGGO
Pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024, di Ruang Aula Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, telah dilaksanakan upaya Diversi tahap Penuntutan terhadap perkara anak SRA. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Korban, Anak, Orang Tua Anak, Bapas, Tokoh Masyarakat, Penyidik, dan Fasilitator I Gn Agung Wira Anom,S.H., M.H. Hasilnya, upaya Diversi berhasil.
Selanjutnya, hasil Diversi ini akan dimohonkan penetapannya kepada Ketua Pengadilan Negeri Probolinggo, sesuai dengan UURI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Diversi adalah sebuah alternatif penyelesaian perkara pidana bagi anak yang bertujuan untuk mendidik anak tersebut agar tidak mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum, sambil tetap memperhatikan kepentingan anak sebagai prioritas utama.
#Kejaksaanri #KejatiJatim #KejaksaanNegeriKotaProbolinggo