Berita Harian

Kejari Probolinggo Musnahkan Barang Bukti 70 Perkara, Paling Banyak Kasus…..

KANIGARAN, Radar Bromo – Puluhan perkara tindak pidana umum (pidum) di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo sudah diputus dan inkracht. Karena itu, ratusan barang bukti kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dimusnahkan. Dari 70 perkara, didominasi kasus narkotika.

Senin (9/10), Kejari Probolinggo musnahkan ribuan barang bukti di halaman Kejari Probolinggo. Di antaranya, ada minuman keras, pil koplo, sampai sabu-sabu. Ada juga senjata tajam (sajam), handphone, timbangan digital, dan lainnya.

Cara pemusnahannya berbeda. Ada yang diblender, dipotong menggunakan mesin potong besi, dibakar dan dipendam di tempat pemrosesan akhir (TPA) Bestari, Kota Probolinggo.

Sabu-sabu yang dimusnahkan tercatat 33,28 gram, pil Trihexiphenidyl 7.604 butir, pil logo DMP 7.944 butir, pil logo Y 5.000 butir, pil Dextro 4.833 butir, dan minuman beralkohol 463 botol. Serta, 9 senjata tajam, 5 buah bong, 7 unit timbangan digital, dan 28 buah pipet.

Kajari Kota Probolinggo Abdul Mubin mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan eksekusi barang bukti perkara pidum yang diputus Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo dan memiliki kekuatan hukum tetap. Sesuai putusan PN, disebutkan barang bukti itu dirampas untuk dimusnahkan.

“Dari Januari 2023 sampai September 2023, kurang lebih ada 70 perkara yang telah diputus dan inkracht. Didominasi perkara narkotika sampai 50 persen. Obat-obatan terlarang sekitar 14 persen, perjudian 5,7 persen, pencurian 5,7 persen, dan selebihnya perkara tindak pidana lainnya. Seperti penipuan, penganiayaan, dan asusila,” jelasnya.

Sesuai tugas dan kewenangan, Mubin mengatakan, pihaknya melakukan penuntutan dan penyidikan dalam perkara tertentu adalah sebagai eksekutor. Yaitu, melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan dalam perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sesuai Pasal 270 KUHAP.

“Selain diatur dalam KUHAP, tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai eksekutor dalam pidana juga diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b UU Nomor 16/2004 yang telah diubah dengan UU Nomor 11/2021,” jelasnya. (mas/rud)

Sumber Berita : https://radarbromo.jawapos.com/

Leave a Reply