Berita Harian

Kejari Probolinggo Stop Kasus Tersangka Laka Lantas dengan Korban Meninggal Dunia

KANIGARAN, Radar Bromo– Sempat ditahan selama 2 bulan, Moh. Dimas Apriliyanto akhirnya bisa bernapas lega. Selasa (20/2), tersangka kasus kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu bebas sebelum diadili.

Kasusnya diselesaikan secara restorative justice (RJ) di Ruang RJ Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo. Karenanya, penuntutan terhadap tersangka distop.

Awalnya, Dimas disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terkait mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Korbannya Suwarsih, warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Trisnonegaran, Kecamatan Kanigaran. Kecelakaannya terjadi Selasa, 12 Desember 2023. Sekitar pukul 05.30, Dimas mengendarai sepeda motor Honda PCX berboncengan dengan istrinya.

Dimas melaju dari timur hendak ke tempat kerjanya di Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan. Ia melintas di Jalan Pahlawan dengan kecepatan kurang lebih 70 kilometer per jam.

Saat tersangka melaju di lajur tengah markah jalan, tiba-tiba korban menyeberang dari selatan. Dimas tidak sempat mengerem. Namun, sempat membunyikan klakson dan meneriaki korban. Karenakan jarak yang terlalu dekat, tersangka menabrak korban dan mengakibatkannya meninggal dunia.

Kajari Kota Probolinggo Abdul Mubin mengatakan, setelah berkas perkaranya dipelajari, memenuhi kualifikasi peraturan Kejaksaan Nomor 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Penghentian penuntutan ini kami ajukan secara berjenjang. Ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung RI,” katanya.

Ia berharap kasus yang menimpa Dimas menjadi pembelajaran untuk semua. Supaya lebih berhati-hati saat berkendara, sehingga dapat menekan angka kecelakaan. Khususnya kecelakaan yang sampai menelan korban jiwa.

“Melalui RJ ini penuntutan terhadap tersangka Dimas dihentikan dan dibebaskan,” tegasnya.

Pertimbangan terpenting lainnya, Dimas menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban. Serta, keluarga korban dengan besar hati memaafkannya.

“Sebelumnya telah dilakukan mediasi dan telah disepakati perdamaian antara tersangka dengan keluarga korban,” ujar Kasi Pidum R. Bagus Eka Perwira. (mas/rud)

Sumber Berita : https://radarbromo.jawapos.com/

Leave a Reply