Eksekusi Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti Pada Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo
Pada hari Selasa tanggal 05 November 2024, pukul 11.00 WIB s/d selesai, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Dodik Hermawan, S.H., M.H Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo didampingi oleh Andi Muhammad Nur Indramahavira Arief, S.H., M.H Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus telah menerima Pembayaran Uang Pengganti dengan jumlah total senilai Rp. 354.078.500,- (tiga ratus lima puluh empat juta tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah) atas nama Terpidana MUHAMMAD ARIEF BILLAH, S.H
Pembayaran Uang Pengganti tersebut berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 923.PK/Pid.Sus/2024 tanggal 23 Juli 2024 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan RETRIBUSI Jasa Umum Pelayanan Pasar Kota Probolinggo tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 dan Pemberian Ijin Pembangunan Los dan Bedak di Pasar Kronong Kota Probolinggo tahun 2020 menghukum Terpidana selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan dan Menghukum Terpidana membayar Uang Pengganti sejumlah Rp. 354.078.500,- (tiga ratus lima puluh empat juta tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah) jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalan waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Bahwa dengan telah dibayarkan uang pengganti oleh terpidana maka Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo telah berhasil memulihkan Keuangan Negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut.