Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 pukul 10.00 Wib, Dodik Hermawan, S.H., M.H Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo melakukan Penyelesaian Perkara Pencurian, Proses Penyelesaian Perkara tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif bertempat di Rumah Restoratif Justice Kantor Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo.
Setelah dilakukan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif di Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, selanjutnya tersangka diserahkan ke Dinas Sosial Kota Probolinggo untuk mendapatkan pembinaan dan pelatihan, dengan harapan yang bersangkutan dapat berubah dan diterima kembali di lingkungan masyarakat.
6 hari
sdy/”>Prediksi Sdy