Berita Harian

Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 pukul 10.00 Wib, Dodik Hermawan, S.H., M.H Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo melakukan Penyelesaian Perkara Pencurian, Proses Penyelesaian Perkara tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif bertempat di Rumah Restoratif Justice Kantor Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo.
Setelah dilakukan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif di Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, selanjutnya tersangka diserahkan ke Dinas Sosial Kota Probolinggo untuk mendapatkan pembinaan dan pelatihan, dengan harapan yang bersangkutan dapat berubah dan diterima kembali di lingkungan masyarakat.
6 hari

Situs Toto

Situs Toto

Nono4d

Nana4d

Prediksi Togel

Prediksi Sdy

Toto 5d

Agen Togel

https://cdasantalibrada.com/

sdy/”>Prediksi Sdy

Dana Toto

situs toto

prediksi hk

okewla

situs toto