SOBAT ALI ” SOLUSI BARANG BUKTI KEMBALI
Pada hari Selasa, tanggal 24 Juni 2025, Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo telah melaksanakan Pelayanan “SOBAT ALI” Solusi Barang Bukti Kembali.
Bahwa barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak sesuai Putusan Pengadilan Negeri Probolinggo, dimana dalam pelaksanaan pengembalian barang bukti kepada yang berhak merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo dalam memberikan pelayanan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

