EKSEKUSI PIDANA TAMBAHAN
Pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 pukul 14.30 WIB s/d 15.00 WIB, bertempat di Ruang Vidcon Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Dodik Hermawan, S.H.,M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo yang diwakili oleh Ferry Dewantoro Nugroho, S.H. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Herdiawan Prayudhi, S.H. Kepala Seksi Intelijen Herdiawan dan Yusuf Kurniawan Abadi, S.H. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, telah melaksanakan kegiatan Eksekusi Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti Kerugian Negara Yang Berasal Dari Sita Eksekusi Sebesar RP.200.000.000,- (DUA RATUS JUTA RUPIAH) Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Atas Nama Terpidana Riang Fauzi (DPO) yang sebelumnya telah berhasil dilakukan sita eksekusi.
Bahwa Pembayaran Uang Pengganti tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 118/Pid.Sus/TPK/2024 tanggal 24 Maret 2025 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian dan Penggunaan Fasilitas Kredit Modal Kerja atas nama SRI YUNIARTI pada Bank Plat Merah Kantor Cabang Probolinggo tahun 2022 menghukum Terpidana selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan dan Menghukum Terpidana membayar Uang Pengganti sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan.

