EKSEKUSI PUTUSAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 pukul 13.00 s/d 15.00 WIB, bertempat di Jl. K.H. Hasan Genggong, Gg Pendekar, Sukoharjo, Kec. Kanigaran, Kota Probolinggo telah dilaksanakan kegiatan Eksekusi Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi dengan Nomor 2589 K/Pid.Sus/2018 terhadap terpidana H. Sugeng Wijaya, S.E. oleh Tim Gabungan Seksi Pidana Khusus dan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo.

